Lebih lanjut, Andar menyebut dugaan penyalahgunaan ini juga terkait jenjang karir para karyawan PD Pasar Jaya yang dianggap tidak berjalan dengan baik. Seharusnya, kenaikan jabatan harus melalui proses selama 10-20 tahun bekerja.
Oleh karena itu, dengan adanya perekrutan tenaga profesional, dia menyatakan hal tersebut adalah suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dan syarat dengan kepentingan.
“Ada pegawai yang profesional yang diangkat hanya sekian bulan sudah masuk ke pegawai tetap. Nah ini prosedur yang sudah sangat jauh sekali,” ucap dia.
Laporan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya sendiri diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/1379/XII/2017/Bareskrim tanggal 14 Desember 2017.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menanggapi santai pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Menurutnya, seluruh kebijakan sudah mengacu kepada aturan yang berlaku di Indonesia.
“Saya sebenarnya tidak ada tanggapan, saya patuh aja dengan seluruh proses mediasi yang ada, anjuran Disnaker juga sudah keluar jadi saya patuhi anjurannya,” kata Arief saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (14/12).
Menyangkut hal ini Arief menekankan bahwa dirinya tetap fokus untuk melakukan pembenahan dan membuat PD Pasar Jaya lebih baik lagi kedepannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby