Jakarta, Aktual.com — Perbedaan perusahaan Migas asing dengan perusahaan Migas milik nasional yang beroperasi di Indonesia mulai dirasa para karyawan. Menurut keterangan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) bahwa perusahan Migas asing telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak peduli terhadap kepentingan Indonesia.

Presiden KSPMI, Faisal Yusuf Rasyid mengungkapkan, disaat harga minyak dunia yang mengalami volatile dan ekonomi nasional mengalami perlambatan, banya perusahaan Migas asing yang beroperasi di Indonesia makin memperburuk keadaan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dia membandingkan dengan perusahaan nasional seperti PT Pertamina yang justru melakukan tindakan sebaliknya yakni berjuang menghindari PHK dan bahkan berupaya melakukan penambahan karyawan baru.

“Perusahaan asing semangatnya hanya berasaskan kapitalisme dengan mengorbankan pekerja nasional. Pekerja asingnya masih banyak dan tidak diperlukan di saat pengembangan dan proyek yang stagnan, tapi kenapa mereka dipertahankan? Gaji 1 pekerja asing yang tak diperlukan itu sama dengan 10 pekerja nasional yang jatuh bangun di lapangan,” kata Faisal kepada Aktual.com, Senin (23/5)

Secara terpisah pernyataan Faisal tersebut diperkuat oleh pihak Pertamina. Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan bahwa pertamina tetap komitmen untuk tidak melakukan PHK, dan bahkan Pertamina akan memerlukan banyak tenaga kerja pada proyek-proyek baru yang sedang dirancang.

“Pertamina kedepan akan memerlukan banyak tenaga kerja untuk proyek-proyek baru Pertamina,” kata Wianda kepada Aktual.com

Selanjutnya Faisal kembali menegaskan agar pemerintah segera memutus seluruh kontrak Migas perusahaan asing yang telah melakukan PHK terhadap pekerja nasional.

“Kalau mereka PHK, Itu tandanya mereka tak mampu. Kalau mereka tidak mampu kelola migas disini, putus saja kontraknya, minta mereka hengkang, dan serahkan lapangan migasnya ke Pertamina yang terbukti mau dan mampu mengelolanya demi membangun kedaulatan Migas di tangan anak bangsa,” tandas Faisal.

Seperti diketahui KSPMI telah mengirim surat kepad Presiden Jokowi agar mengambil tindakan strategis kepada perusahaan asing termasuk CITIC Seram Energy Limited yang telah melakukan PHK kepada anggota serikat pekerja. Faisal mengatakan pemecatan yang terjadi telah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dengan surat yang bernomor 021/KSP-MI/V/2016 itu, KSPMI meminta permasalahan PHK tersebut tidak dilihat hanya sebagai hubungan industri semata, melainkan kejadian luarbiasa atas perlindungan terhadap pekerja nasional atas perusahaan asing

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka