Selain daya beli, menurut dia, tingkat pendapatan di Indonesia masih rendah dan tingkat kesenjangan juga masih tinggi. Dirinya juga menyoroti bahwa rencana penurunan PTKP tersebut membuktikan pemerintah tidak “fair”.

Dulu, tambahnya, saat sosialisasi program amnesti pajak (tax amnesty), pemerintah menaikkan PKTP hingga 50 persen, namun saat ini, pemerintah berencana menurunkannya.

Pada 2016, pemerintah menaikkan PTKP sebesar 50 persen dari Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

“Setelah program ‘tax amnesty’ berjalan dan diklaim berhasil, pemerintah berencana menurunkan PTKP,” katanya.

Menurut dia, pihaknya juga sempat menuntut pemerintah mencabut UU Tax Amnesty karena dinilai hanya menguntungkan wajib pajak besar dan merugikan buruh. Oleh karena itu, Said kembali meminta pemerintah menyasar wajib pajak besar untuk meningkatkan pendapatan pajak.

“Pemerintah mestinya memprioritaskan penerimaan pajak dari dana-dana hasil program ‘tax amnesty’ itu, ketimbang mengejar-ngejar masyarakat berpenghasilan rendah dan buruh,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka