Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menjawab pertanyaan wartwan usai bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya sekali mendapatkan gugatan praperadilan dari tersangka yang mereka tetapkan. Semakin banyaknya gugatan praperadilan itu membuat lembaga antirasuah khawatir.

Namun, kekhawatiran KPK bukan terhadap bukti-bukti penetapan tersangka. Melainkan, kepada integritas hakim yang memimpin praperadilan tersebut dalam memutuskan suatu gugatan.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran itu, KPK mengajak Komisi Yudisial untuk saling mengawasi. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi di tanah air.

“Jadi ini untuk sinergi memberantas korupsi, dan KY tugasnya mulia menjaga kehormatan martabat Hakim. Nah ini bagi kami penting dan anda lihat KPK sering berhadapan dengan penegak hukum lain,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantor KY, Rabu (6/1).

Kerja sama dengan KY menurut Agus, bukan bentuk ketidakpercayaan KPK terhadap integritas hakim. Penyatuan persepsi dengan KY juga diperlukan untuk membangun peradilan yang ‘bersih’.

“Juga suka di praperadilan-kan dengan putusan bervariasi. Maka KPK ingin kerja sama dengan KY supaya peradilan bersih sesuai semangat KY, Hakim bermartabat,” ujar dia.

Persamaan pemahaman itu pun, sambung dia, akan ditungankan dalam sebuah Memorandum of Undestanding, yang disepakati kedua belah pihak. “Kita juga ada MOU dengan KY untuk diperbaiki. Kalau bisa nanti ada standar operasional prosedur (SOP),” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu