Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa tak heran jika Kejaksaan Agung yang dipimpin HM. Prasetyo kembali kalah dalam gugatan praperadilan.
Seperti diketahui, hari ini, Selasa (29/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi, Anthony Chandra Kertawairia.
“Kalau Jaksa Agung kalah, itu kan bukan suatu hal yang baru, yang jadi soal Jaksa Agung nya punya malu enggak?,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
“Kalah-kalah melulu. Kalau Jaksa agung kalah kan harusnya dia, malu!,” cetusnya.
Saat ditanya apakah perlu ada evaluasi kembali, menurut Desmond, seharusnya memang HM. Prasetyo ditinjau lagi kinerjanya oleh Partai NasDem. Bukan Komisi III DPR. Sebab, perkara kekalahan praperadilan Korps Adhyaksa yang dinahkodai Politisi Partai NasDem itu bukan sekali dua kali.
“Evaluasi itu urusan partai NasDem. Dan, Pak Jokowi,” tegas Desmond.
“Tapi bagi kita di negara hukum, seorang jaksa agung kalau kalah atas keputusan-keputusan yang diberikan sama dia. Berarti jaksa agung nya kan diragukan sebagai jaksa agung. Menurunkan keagungannya itu,” tambah Politisi Partai Gerindra ini.
Seyogyanya, lanjut dia, segala keputusan hukum yang diambil jaksa agung harus benar-benar matang, hingga tidak ada ruang untuk orang memperkarakan itu.
“Kalau sampai kalah berarti bahasa anak-anaknya ‘Cemen Juga Jaksa Agungnya’,” tandas Desmond.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sudah tiga kali mengalahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan juga pernah mengalahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang praperadilan.
Lalu, PT Victoria Securities Indonesia (VSI) juga pernah mengalahkan Kejaksaan Agung dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. Selain itu, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan juga pernah mengalahkan Kejaksaan Negeri setempat dalam sidang praperadilan di PN Kota Bengkulu.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan