Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku lelah mengkritisi Kejaksaan Agung dibawah komando Muhammad Prasetyo.

Terlebih, kejaksaan kembali kalah oleh tersangka kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi Anthony Chandra Kertawairia lewat praperadilan.

“Masa evaluasi terus ah. Itu kewenangan presiden,” ujar Politisi Partai Golkar ini di Gedung Parlemen, Selasa (29/11).

Dia pun berpesan, agar Jaksa Agung benar-benar mengakomodir bawahannya dalam menangani sebuah perkara. Hal itu dilakukan agar, dilain waktu tidak kalah lewat praperadilan seperti yang kerap terjadi.

“Kalau kalah berarti fakta-fakta (hukum) yang dimiliki Jaksa Agung belum bulat benar.”

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, Hakim tunggal Irwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan menimbang bahwa restitusi pajak adalah tindak pidana perpajakan.

Maka yang berwenang menyidik itu dari penyidik PPNS perpajakan karena sesuai dengan aturan Ketentuan Umum Perpajakan.

Selain itu, hakim juga menimbang dalam penetapan tersangka Anthony Chandra yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sah, karena tidak diikuti dengan hukum pidana yang berlaku.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan baik dari pihak pemohon dan termohon, maka hakim menimbang bahwa Kejagung tidak punya kewenangan usut kasus Mobile 8.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu