Calon penumpang menunggu bus TransJakarta di Halte Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (29/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, Aktual.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan empat rekomendasi untuk PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) terkait evaluasi keselamatan.

Plt. Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan, mengatakan, empat rekomendasi evaluasi itu terkait manajemen resiko di TransJakarta, kelaikan armada, kelaikan awak, serta keselamatan rute atau lintasan.

“Setelah dilakukan evaluasi mendalam dan komprehensif serta mendengar masukan dari manajemen TransJakarta, kami memandang di dalam struktur organisasi TransJakarta perlu ada penambahan departemen khusus mengelola manajemen resiko serta memberikan jaminan keselamatan,” kata Ahmad Wildan dalam keterangan pers di Kantor TransJakarta, Cawang, Jakarta, Rabu (22/12).

Menurut Wildan, dalam tubuh TransJakarta saat ini sudah ada unit yang menangani hal serupa, tapi unit tersebut masih kecil sehingga perlu ditingkatkan.

“Uni pengelola manajemen resiko itu kedudukannya paling tidak sama dengan direktorat yang di bawah direktur utama dan dipimpin oleh direktur,” katanya.

Wildan juga mengatakan, TransJakarta perlu melakukan pembenahan dalam hal standar operasional prosedur yang digunakan.

“Banyak hazard dan resiko sehingga diperlukan suatu prosedur yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan dan dinamika teknologi tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan keselamatan rute atau lintasan, menurut Wildan, KNKT juga merekomendasikan TransJakarta untuk melakukan pemetaan terkait resiko dari rute yang dilalui bus TransJakarta.

“Dalam rekomendasi ini, kami meminta BPTJ melakukan ‘road hazard mapping’ (RHM) terhadap lintasan TransJakarta, baik BRT, non-BRT, maupun di jalan tol. Kemudian keluarannya ini akan jadi kebijakan, pandua, dan penarapan,” tutur Wildan.

Dengan adanya RHM, kata dia, diharapkan nantinya setiap pemangku kepentingan TransJakarta mengetahui apa yang harus dikerjakan untuk mengendalikan hazard dan resiko tersebut.

Terkahir kompetensi pengemudi, KNKT juga sudah berdiskusi dengan manajemen TransJakarta dan badan profesional sertifikasi profesi di mana perlu adanya review atas standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) serta skema kompetensi profesi.

“Terkait dengan kompetensi pengemudi, pada 2022 TransJakarta akan membuat akademi. Direncanakan akan dibuat suatu mekanisme pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan pengemudi yang memiliki tiga ring kompetensi, yaitu terkait pengetahuan, keterampilan, dan sikap baik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid