Jakarta, Aktual.com — Ini adalah sebuah fakta bahwa jutaan nyawa manusia yang hilang akibat kecanduan alkohol. Namun, dibalik itu semua, yang lebih berbahaya lagi adalah mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Itu akan menjadi bencana karena telah membahayakan baik pengemudi dan orang lain di jalan.

Atas permasalahan ini, setiap negara di dunia ini berusaha yang terbaik untuk menghimbau rakyatnya. Bahkan, beberapa pertauran telah ditetapkan dalam undang-undang, bahwa mengemudi dalam pengaruh obat dan alkohol akan mendapati hukuman berat.

Hal tersebut dimaksudkan agar orang menyadari bahwa mereka melakukan kesalahan besar dalam mengendarai kendaraan baik roda dua dan empat.

Sekarang, mari kita ketahui tentang beberapa fakta mengemudi dalam keadaan mabuk seperti telah dituliskan Boldsky.com.

1. Hampir, 30 persen dari kecelakaan di jalan terjadi karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Setiap tahun, ratusan nyawa manusia hilang di jalanan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

2. Tubuh manusia membutuhkan hampir 6-7 jam untuk menyingkirkan alkohol yang dikonsumsi. Jadi, lebih baik untuk mengemudi hanya setelah tubuh menjadi normal.

3. Masalah dengan alkohol adalah bahwa itu mempengaruhi otak dan kemampuan kognitif lainnya selama beberapa jam setelah anda mengkonsumsinya.

4. Banyak penelitian menunjukkan bahwa minum alkohol dengan kebiasaan mengemudi lebih sering terjadi ketika malam hari daripada siang hari. Mungkin itu adalah alasan mengapa 70 persen dari kecelakaan alkohol terjadi pada malam hari dan 30 persen pada siang hari.

5. Sebagian besar orang yang mengendarai setelah mabuk kebetulan berada di kelompok usia 21-16.

6. Sebuah studi menunjukkan bahwa 80 persen dari orang-orang yang meninggal dalam kecelakaan beralkohol tidak pernah mengenakan sabuk pengaman mereka, atau mengikuti langkah-langkah keselamatan berkendara.

7. Studi lain menyebutkan bahwa 80 persen dari orang-orang yang meninggal dalam kecelakaan mobil alkohol adalah laki-laki dan sisanya 20 persen adalah perempuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu