Melihat kecelakaan beruntun yang terjadi, Tulus menilai kinerja dinas perhubungan di masing-masing daerah tidak efektif dan layak diragukan.
Lebih jauh, Tulus menduga praktik pungutan liar masih terjadi pada praktik uji kir sehingga pengawasan kelaikan kendaraan yang seharusnya terlaksana tidak berjalan efektif.
Karena itu, YLKI mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan otobus, pariwisata dan antarkota antarprovinsi.
“Segera audit manajemen dan finansial perusahaan yang bersangkutan. Bila terbukti ada masalah di internal, cabut izin operasionalnya,” katanya.
Bila perlu, Tulus mengusulkan Kementerian Perhubungan melibatkan swasta dalam melakukan uji kir karena pengelolaan di bawah dinas perhubungan tidak efektif dalam mengawasi kelaikan dan keselamatan angkutan umum.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan