Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI sedang menyusun strategi agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut karena akan berdampak pada kelanjutan proyek.
Untuk itu, Pemprov DKI berencana akan memberikan uang ganti rugi sebesar 50 persen kepada warga yang terkena penertiban namun memiliki surat kepemilikan lahan.
Diakui Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menggalakkan proyek Pemprov DKI seperti Mass Rapid Transportation (MRT) dan normalisasi sungai, Pemprov DKI memang kerap menemui kendala dalam hal pembebasan lahan.
Bahkan tak jarang hal tersebut menimbulkan perdebatan antara Pemprov DKI dengan warga mengenai kepemilikan lahan dan uang ganti rugi.
“Memang ada kendala dalam pembebasan lahan. Tadi dalam rapim saya sudah diputuskan, kalau sudah jelas itu milik siapa, bayarnya 50 persen aja dulu uangnya, sambil nunggu ngukur luasnya supaya pemilik dapat uang nyari tanah di tempat lain,” ujar Ahok di Balai Kota, Senin (17/11).
Sedangkan untuk masalah lainnya seperti pengakuan beberapa pihak atas suatu lahan ataupun permintaan uang ganti rugi yang terlalu tinggi, Pemprov DKI akan meneruskannya ke Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
“Bagaimana kalau satu tempat diakui berbagai pihak? Ini juga gak bisa kita membayar. Ini membuat kita akan minta Pengadilan Negeri untuk melakukan konsinyasi (cek lagi). Kalau yang masyarakat yang minta harganya tidak masuk akal melebihi harga tafsiran dari Pemprov DKI , kami juga titipkan pengadilan negeri,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: