Jakarta, Aktual.co — Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf kerap kali mengumbar data-data transaksi yang dimiliki lembaganya. Terbaru, M Yusuf mengumbar informasi bahwa PPATK telah mengirimkan hampir 20-an transaksi Polri.
Menurut arsitek pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Profesor Romli Atmasasmita, sikap M Yusuf ini telah melanggar Undang-undang.
“Dalam UU dijelaskan semua pejabat PPATK di larang menyampaikan LTK,” ujar Prof Romly, ketika berbincang dengan Aktual.co, pada pekan ini.
Pada pasal 12 ayat 3 Undang-undang nomor 8/2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, berbunyi Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain
Dalam penjelasannya di Pasal 12 ayat 5 UU 8/2002 tentang pemberantasan TPPU, berbunyi Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Romly melanjutkan, dirinya paham betul UU tersebut lantaran termasuk pihak yang ikut terlibat dalam pembentukan UU TPPU.
Romly pun mengaku telah memberitahu Yusuf maupun mantan Ketua PPATK, Yunus Husaen soal ancaman pidana dalam pasal itu.
“Coba ada yang berani lapor kena,” kata dia.
“Pada saat dia bilang rekening gendut pada siapa pun juga, dia (Ketua PPATK) sudah salah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















