Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menegaskan kejaksaan harus lebih profesional dalam melaksanakan penegakkan hukum. Terutama, dalam kasus pemistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Saya menitipkan harapan kepada Kejaksaan agar lebih profesional agar dipercara oleh publik,” ujar Nasir saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di DPR, Jakarta, Selasa (6/12).
Selain itu, penanganan yang lebih serius tentu menjadi syarat mutlak dalam penanganan perkara calon gubernur DKI Jakarta yang menyinggung Surat Al-Maidah 51 itu. Apalagi, tuntutan penyelesaian kasus tersebut sempat menyita perhatian jutaan rakyat Indonesia yang tiga kali melakukan aksi Bela Islam.
“Kejaksaan harus menunjukkan keseriusan dalam kemampuannya untuk mengurai kasus penistaan agama, agar kasus penistaan agama tersebut benar-benar ditangani dengan baik dan tuntutannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas,” ungkap Nasir.
Selain dari kasus penistaan agama, politisi PKS ini juga menyoroti kinerja Kejaksaan di daerah. Menurutnya, penegakkan hukum di daerah saat ini mengalami problem yang serius, dimana masyarakat sangat ketakutan ketika menghadapi persoalan hukum. Yakni, adanya oknum yang memainkan kasus, sehingga tidak jarang kasus perdata kemudian beribah menjadi kasus pidana.
“Masyarakat di daerah cukup takut ketika menghadapi permasalahan, tidak sedikit masalah perdata kemudian menjadi masalah pidana,” jelas Nasir.
“Saya berharap agar masukan-masukan untuk Kejaksaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara berkesinambungan dan bisa menjadi stimulus dalam upaya reformasi birokrasi di Kejaksaan” tambah Legislator asal Aceh itu.
Menyikapi permasalahan tersebut, H.M. Prasetyo pun langsung meminta kepada Jampidum dan Jampidsus agar melakukan pengawasan yang lebih intens agar permasalahan perkara di daerah tidak terjadi.
“Saya meminta kepada Jampidum dan Jampidsus agar melakukan pengawasan yang lebih intens pada Kejaksaan di daerah,” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo, Selasa (6/12). (Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh: