Menurut dia, yang perlu dibangun bersama, adalah bagaimana jaminan halal itu berlaku dari hulu sampai hilir. Persepsi pengurusan sertifikasi halal yang harus mengantri dan berbelit, diharapkan juga bisa ditepis lembaga BPJPH sehingga industri bisa yakin untuk terlibat mengurus sertifikasi.

Dari sisi kecepatan dan waktu, menurut Adhi, memang relatif karena akan bergantung kesiapan perusahaan sendiri. Yang penting, batasan waktu pengurusan sampai keluar sertifikasi, harus juga merujuk undang-undang. Sehingga tidak ada kesan bertele-tele dan lambat.

“Di UU baru sudah ada batasan waktunya.”

Kemudian, hal lain, BPJPH sendiri juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar juga bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen. Namun, Adhi juga mengingatkan, sertifikasi semata selembar kertas yang lebih penting lagi kepastian bagi pengusaha dan industri.

“Bantuan ke UKM tidak sekadar sertifikasi. Karena sertifikat hanya selembar kertas. Yang penting bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan sehingga jaminan halal bisa dipastikan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu