Di sisi lain, dia masih berharap, agar penerapan sertifikasi halal tidak bersifat mandatory alias voluntary saja. Bukan untuk semua produk dan jasa. Kata Adhi, di Arab Saudi saja, sertfikasi halal juga tidak mandatory. “BPJPH memikirkan mandatory halal bukan untuk semua produk dan jasa namun bagi yang menyatakan produk atau jasanya halal.”
Saat ini ketentuan wajib bersertifikat dilakukan bertahap, yaitu sebanyak tiga tahap terhitung mulai 1 November 2016 hingga tahun 2019. Kewajiban bersertifikat halal pada tahun pertama dilakukan pada produk berupa barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan minuman.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu
















