Makasar, Aktual.co — Pemerintah kota Makassar terus melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD untuk memberikan perhatian khusus terhadap pencatatan dan pendataan aset pemerintah kota Makassar. Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal mengatakan bahwa jajaran di Pemkot Makassar terus mengupayakan inventarisasi atas aset pemkot yang selama ini belum memiliki Hak Pengolahan Lahan (HPL).
“Kita upayakan untuk segera menerbitkan sertifikat dan saat ini merampungkan administrasinya,” katanya, di Makassar, Senin (30/3).
Pemerintah Kota Makassar sendiri melalui Bidang Aset Pemkot Makassar mencatat 79.799 meter persegi aset bidang tanah yang berada di Kabupaten Gowa belum punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kepala Bidang Aset Irwan Maladji mengatakan jumlah aset pemkot Makassar sebanyak 696 bidang berupa tanah.
“Yang sudah punya sertifikat 247, yang belum 449 bidang,” katanya saat ditemui diruang kerjanya balai kota Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Menurut Irwan, Jumlah aset itu dari catatan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup kota Makassar. Kesemuanya telah dilakukan rekapitulasi, lalu kemudian setelah itu akan dilihat mana yang mempunyai alas hak.
“Yang tidak punya tentu kita lakukan penertiban alas hak,” katanya.
Dia mengatakan yang tercatat aset pemkot saat dan belum memiliki sertifikat akan dibenahi satu-satu.
“Kita mau adakan untuk alas haknya, dan semua akan diusulkan di BPN. Kita sudah koordinasi ke SKPD untuk mendata. Dimana aset yang dikuasai untuk melengkapi administrasi untuk kelengkapan proses persertifikatan,” pungkasnya.
Untuk penyertifikatan aset, lanjutnya, dianggarkan Rp3 miliar yang ditarget rampung tahun 2015.
“Kami sementara menunggu prosesnya. Meski ini butuh waktu panjang,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan dari keseluruhan tanah yang belum bersertifikat salah satunya ada di Kabupaten Gowa.
“Tanah Perumahan Karyawan Jalan Patallasang merupakan aset Pemkot Makassar. Jumlahnya 79.799 meter persegi, tahun pencatatan tahun 1970,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















