Jakarta, Aktual.com — Ratusan warga penghuni Signature Park Apartemen di MT Haryono Cawang, Jakarta Selatan, menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak PT Tiara Sakti Mandiri, selaku pengembang untuk memberikan sertifikat hak milik ‘strarta title’ buat pemilik yang telah lunas dua tahun lalu.

Sekitar 600 warga, lengkap dengan panji-panji seperti spanduk dan poster bertuliskan tuntutan, beramai-ramai memadati depan gedung Signatur Park Apartemen, tentunya dengan pengawalan pihak Kepolisian dan keamanan setempat.

“PT Tiara Sakti Mandiri, grup Pikko ini seharusnya melunasi kewajibanya memberikan sertifikat hak milik ‘strarta title’ buat pemilik yang telah lunas dua tahun lalu. Tapi sejauh ini baru diberikan Akta jual-beli,” kata Ketua perhimpunan pemilik dan penghuni apartemen Signature Dede Chatab di sela-sela demonstrasi, Minggu (18/10).

Bukan hanya soal sertifikat hak milik. Penghuni apartemen Signature juga menuntut PT Tiara segera melepaskan kewenangan pengelolaan gedung, kepada warga sebagai pemilik sah. Pihak pengurus perhimpunan penghuni apartemen pun, menuding pengembang ingkar janji.

“Padahal sebelumnya ada kesepakatan November tahun lalu, yang ditandatangani oleh Nio Yantony,” sesal Dede.

Dede menegaskan bahwa pihak pengembang secara jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, yang mengatur tentang kewajiban pengembang untuk mengelola secara sementara paling lama satu tahun setelah serah terima kepemilikan.

Para penghuni juga merasa telah dijadikan objek komersialisasi pihak pengelola yang dikuasai perusahaan dari Pikko Grup tersebut. Mereka dengan tegas menuntut kepada pihak pengembang untuk segera menyerahkan pengelolaan gedung kepada pengurus perhimpunan penghuni Apartemen Park Signature.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu