Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengaku miris atas tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya tentunya kita sangat prihatin dan menyesalkan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Ia menyayangkan, kasus yang mencoreng MK kembali terjadi, dimana kala itu Ketua Hakim MK Akil Mochtar terjerat kasus jual beli perkara kini terulang lagi. Padahal, MK baru saja menata institusi hukum tersebut dari kehancuran yang dalam.

“Kalau penangkapan Hakim MK kali ini terkait juga dengan materi perkara yang sedang di uji di MK, berarti sangat disayangkan. Ditengah MK yang berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI ini.

Apalagi, lanjutnya, sebelum adanya kasus ini, MK baru saja memutus pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Setahu kita kemarin MK baru memutus perkara uji materi terhadap pasal-pasal UU KPK yang mengubah konsep kerugian negara dalam tipikor dari delik formil menjadi delik materiil,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kata Adies, dalam putusan MK terkait pasal-pasal tentang korupsi menekankan bahwa perkara korupsi tidak lagi bersifat potential loos, tapi harus dibuktikan dulu ada kerugian negara (actual loos) atau tidak.

Selain itu, dalam putusan MK soal delik korupsi juga nengatur tata cara pemeriksaan tidak dapat lagi dilakukan oleh BPKP tapi harus BPK.

“Artinya, dengan kejadian ini sekali lagi kami sangat prihatin dan menyesalkan hal ini bisa terjadi kembali di MK,” jelas Politisi Partai Golkar itu.

Adies menyarankan, dalam menyikapi persoalan tersebut, MK harus secepatnya memberikan penjelasan pada publik agar tidak terjadi distrust publik yang mendalam pada MK.

“Kami Harap pimpinan MK dapat menjelaskan hal ini dengan baik kepada masyarakat, jangan sampai kepercayaan masyarakat yang sudah mulai tumbuh kepada MK akan sirna lagi karena kasus ini,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, tambah Adies, pihaknya akan mengambil sikap dengan mempertanyakan basis kinerja yang dipakai hakim-hakim MK selama ini.

“Kami di Komisi III DPR juga akan mempertanyakan kinerja hakim-hakim MK ini, bagaimana kesiapan mereka dalam membenahi internal untuk kemajuan MK RI yang lebih baik,” pungkasnya.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs