Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun hanya dipimpin oleh empat komisioner, menyusul berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas pada 16 Desember 2014.
Hal tersebut, dikatakan oleh Andi ketika mengantar surat Keputusan Presiden terkait berakhirnya jabatan Busyro, ke KPK dan diterima langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad.
“Kami melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi KPK tetap bisa berjalan di bidang pemberantasan korupsi walaupun pimpinannya berkurang satu,” Kata Andi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Andi mengatakan, seperti telah dipaparkan oleh Abraham Samad dalam rapat bersama dengan Seskab dan Menkumham Lasonna Laoly, jika fungsi KPK tetap akan berjalan normal walaupun hanya dipimpin oleh empat orang.
“Karena pada dasarnya sistemnya sudah berjalan, mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti yang ada, jadi bukan mekanisme politik voting. Jadi pimpinan KPK yang empat ini, tetap akan berjalan dengan baik,” ujar Andi.
Dalam kesempatan tersebut, kata Andi, Abraham Samad juga menyampaikan aspirasinya agar penetapan pimpinan KPK yang baru, menggantikan Busyro, sebaiknya dilakukan bersamaan dengan pimpinan KPK yang lainnya dimana masa jabatan mereka akan berakhir pada 17 Desember 2015.
Menanggapi hal tersebut, Andi menuturkan, akan terlebih dahulu disampaikan ke Presiden Jokowi. “Kami kan baru bertemu dengan pimpinan KPK dan akan segera menyampaikan ke presiden dulu,” tandas Andi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















