Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemeriitahan Indonesia Marrie Andi Muhamadiyah mengatakan bahwa para pengganggu pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri telah mengusik hak konstitusional presiden.
Kata dia, dalam masalah pengangkatan Kapolri saat ini Presiden Jokowi dan Budi Gunawan sama sama mempunyai hak konstitusi didalam pemerintahan serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh UUD 1945
“Jika tekanan segelintir group didalam masyarakat seperti para group masyarakat pengiat penegaskan hukum dan antikorupsi serta tim 9 independen yang bekerja tanpa landasan hukum atau bisa disebut tim ilegal yang telah menghalang halangi pelantikam Budi Gunawan sebagai Kapolri artinya mereka sudah melakukan pelanggaran hak konstitusional Jokowi sebagai presiden dan Budi Gunawan yang sudah di setujui oleh DPR untuk menjabat Kapolri yang sudah melalui tahapan sesuai hukum dan UU yang berlaku,” paparnya panjang dalam siaran pers, Senin (9/2).
Patut disayangkan juga pernyataan salah satu Tim 9 yaitu Syafii Maarif yang sudah kenyang makan garam tentang hak konstitusi bagi warga negara justru memberi masukan Presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri yang akan menghilangkan ke kewajiban Jokowi dan Budi Gunawan yang diamanatkan oleh konstitusi negara
Terkait usulan Seskab Andi Widjajanto kepada Jokowi terkait Budi Gunawan dengan meminta Budi Gunawan mundur juga tidak ada bedanya dengan Syafii Maarif yang telah melanggar hak dan kewajiban secsra konstitusional yang dimiliki Jokowi dan Budi Gunawan
“Karena itu pernyataan Seskab sebagai pembantu presiden justru terkesan ada agenda ingin mengkudeta Jokowi sebagai presiden karena tidak menjalankan kewajiban konstitusinya sesuai UUD 1945,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















