Jakarta, Aktual.co — Instruksi Presiden terkait pemberantasan korupsi yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi diharapkan akan memperkuat sistem pemberantasan kejahatan itu dengan fokus dari sisi pencegahan.
“Inpres itu rutin dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun yang disebut sebagai RANPK (Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi). Memang selama ini fokusnya selalu pencegahan tetapi tidak (mengatur-red) tentang KPK. Inpres itu instruksi presiden ke seluruh kementerian lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi fokusnya memang pencegahan,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai menghadiri acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis siang.
Seskab mengatakan selama tiga tahun terakhir pemerintah selalu mengeluarkan rencana aksi tersebut. Inpres tersebut tidak mengatur mengenai KPK namun terkait strategi nasional pemberantasan korupsi.
“Inpres itu tidak mengatur KPK. Tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












