Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan bahwa rencana pemfokusan aspek pencegahan, tidak akan menghilangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindak sebuah kasus.
Pramono mengatakan, saat ini perhatian pemerintah memang terfokus kepada aspek pencegahan. Hal itulah yang diharapkan pemerintah, bisa ditingkatkan oleh lembaga antirasuah.
“, selain penindakan dan pemberantasan korupsi, pencegahan juga menjadi perhatian pemerintah,” ujar Pramono, di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10).
Politikus PDI-P itu menilai, sebaik apapun penindakan yang dilakukan KPK, jika itu tidak diimbangi dengan upaya pencegahan, kasus korupsi di tanah air tidak akan hilang, atau paling tidak berkurang.
“Karena bagaimana pun, sebaik apapun tindakan penindakan kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan, peristiwa korupsi itu dapat terjadi kembali,” terangnya.
Namun demikian, dia kembali menegaskan bahwa harapan pemerintah terhadap peningkatan upaya pencegahan, bukan semata-mata untuk menggerus kewenangan KPK. Karena pemerintah memahami betul apa esensi dibentuknya KPK sebagai suatu lembaga hukum.
“Dalam hal ini, kami tadi menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan pencegahan tanpa mengurangi tindakan penindakan yang menjadi kewenangan KPK. Karena memang KPK diatur khusus untuk korupsi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby