Seskab Pramono Anung (kedua kanan) bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan (kedua kiri) dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis (kiri) memberikan keterangan pers perihal peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid ke-7 di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12). Dalam paket ekonomi kali ini berisi kebijakan diantaranya industri padat karya mendapatkan fasilitas keringanan pajak dan percepatan penerbitan akta tanah, terutama bagi PKL. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Istana Kepresidenan mengakui pelarangan bagi beroperasinya ojek berbasis online termasuk salah satu yang terbesar adalah Go-Jek merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Ini kewenangan domainnya ada di tingkat menteri ya, tingkat Dirjen Perhubungan Darat,” kata Seskab Pramono Anung di Jakarta, Jumat (18/12).

Hal itulah kata dia, yang menyebabkan kebijakan yang dirilis Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan sebelumnya itu tampak tidak lebih dahulu dikoordinasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Pramono menegaskan, Presiden langsung merespon kebijakan tersebut karena pengguna ojek online yang semakin besar jumlahnya.

“Tapi seyogyanya karena ini orang yang menggunakan sangat besar lebih dari 200.000, kami, keluarga saya juga termasuk pengguna Go-Jek jadi kita langsung merespon itu,” katanya.

Ia mengaku, semua pembantu Presiden di lingkaran Istana langsung berkomunikasi pasca diumumkannya larangan tersebut.

“Tadi pagi kita semua pembantu Presiden di lingkaran Istana langsung berkomunikasi dan kita merasa bahwa Go-Jek ini harus diberikan apresiasi kemudahan. Jangan malah dilarang,” katanya.

Ia menegaskan Presiden telah berkomunikasi dengan Menhub Jonan dan meminta agar larangan tersebut segera diubah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka