Kedatangan Pramono Anung untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku, pemerintah bakal segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) antikriminalisasi. Pramono menyebut PP tersebut tengah dipersiapkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekarang PP-nya sedang dieprsiapkan Kemekumham. Harapannya dalam bulan-bulan ini atau awal bulan depan, sudah bisa keluar,” ujar Pramono di gedung KPK, Senin (28/9).

Menurut Pramono, PP yang akan segera diberlakukan ini bakal mengatur poin-poin yang melindungi pejabat daerah dalam menggunakan anggaran negara. Semangatnya adalah untuk memberikan jaminan hukum kepada pejabat daerah dalam melakukan pembangunan.

“Supaya ada jaminan kepastian hukum bagi Kepala Daerah atau siapapun aparat pemerintahan akan membangun di daerahnya. Hal ini perlu dilakukan supaya penyerapan anggaran semakin tinggi,” ujar dia.

Politikus PDl-P itu pun sedikit mengungkapkan isi dari PP antikriminalisasi itu, salah satunya adalah bahwa suatu kebijakan jangan dipidanakan. Selain itu, juga diatur bahwa kesalahan administrasi yang digunakan adalah administrasi pemerintah.

Terakhir, diatur bahwa jika masih dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari, maka diminta agar penegak hukum tidak masuk didalamnya. “Dengan demikian, saya yakin tidak ada kriminalisasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu