Jakarta, aktual.com – Jaksa memanggil Heppy Endah Palupy, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Sekretaris Pribadi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G. Heppy mengakui bahwa ia menerima pembayaran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya sebanyak 20 kali.
Pada awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan kaitan Heppy dengan kasus proyek BTS 4G yang membuatnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy mengonfirmasi bahwa dia pernah menerima sejumlah uang.
“Berapa nerima uang? Benar saudara nerima dari Anang?” tanya hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9).
“Benar, Yang Mulia,” jawab Heppy.
“Dari Pak Anang pernah?” tanya Majelis Hakim.
“Pernah,” jawab Heppy.
Dalam sidang kali ini, yang menjadi terdakwa adalah Johnny G Plate, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli di Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Kemudian, hakim bertanya kepada Heppy tentang jumlah uang yang diterimanya.
Menurut keterangan Heppy, dia menerima pembayaran sejumlah Rp 500 juta. Lebih lanjut, dia mengakui menerima jumlah tersebut sebanyak 20 kali.
“500 juta sekali?” tanya hakim.
“Beberapa kali, Yang Mulia,” kata Heppy.
“Berapa kali?” tanya hakim.
“Sekitar 20 kali,” jawab Heppy.
Heppy menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Anang kepada dirinya, melainkan melalui seorang perantara.
Pertanyaan mengenai pembayaran sebesar Rp 500 juta per bulan telah diungkap oleh jaksa dalam dakwaan terhadap Johnny G Plate dan yang lainnya. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Johnny Plate telah meminta pembayaran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya kepada Anang, yang pada saat kasus dugaan korupsi BTS berlangsung menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Jaksa juga menyebutkan bahwa uang tersebut telah diserahkan oleh Anang kepada Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
“Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang saat membacakan dakwaan terhadap Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa mengklaim bahwa uang yang diberikan oleh Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium yang menyediakan layanan untuk proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa mengungkapkan bahwa permintaan pembayaran tersebut diajukan oleh Johnny Plate saat pertemuan dengan Anang di ruangan menteri lantai 7 kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada saat pertemuan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Johnny Plate menanyakan kepada Anang mengenai dana operasional menteri sebesar Rp 500 juta yang akan diberikan oleh stafnya. Johnny Plate menyatakan bahwa uang tersebut diperlukan untuk keperluan ‘anak-anak kantor’.
Setelah pertemuan itu, Anang bertemu dengan Irwan Hermawan, yang merupakan Komisaris PT Solitech Media dan juga terdakwa dalam kasus BTS. Dalam pertemuan tersebut, Anang menginformasikan kepada Irwan mengenai permintaan uang operasional sebesar Rp 500 juta per bulan dari Johnny Plate.
Irwan disebut meminta Windi Purnama untuk menyalurkan uang tersebut kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita, yang merupakan staf Heppy Endah Palupy. Untuk mengakomodasi permintaan Johnny tersebut, Windi Purnama, atas instruksi dari Irwan Hermawan, menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebanyak Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali, mulai dari bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022. Dengan demikian, total uang yang diserahkan mencapai Rp 10 miliar.
“Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jl Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jl H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” katanya.
(Rizky Zulkarnain)