Jakarta, aktual.com – Polemik terkait rangkap jabatan yang diemban Angga Raka Prabowo mendapat klarifikasi penting. Sebelumnya, publik menyoroti besaran penghasilan yang diperkirakan mencapai Rp917 juta per bulan dari tiga posisi strategis yang dijabatnya.
Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggapan tersebut perlu diluruskan.
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Tunjangan Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik yang merangkap jabatan hanya diberikan satu penghasilan.
“PNS yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menduduki rangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang nilainya paling besar,” bunyi Pasal 12 PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATACARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL.
Artinya, meskipun seseorang menduduki lebih dari satu jabatan, penghasilan yang diterima tetap hanya berasal dari satu posisi yang ditetapkan secara resmi.
Dengan demikian, Angga Raka Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komisaris Utama Telkom Indonesia, tidak menerima akumulasi gaji dari ketiga jabatan tersebut.
Ketentuan ini menegaskan bahwa sistem penggajian pejabat publik tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai potensi total penghasilan hingga ratusan juta rupiah per bulan muncul dari asumsi penggabungan gaji di setiap jabatan yang diemban. Namun dalam praktiknya, regulasi membatasi hal tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain














