MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)
MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto terkait kasus ‘Papa Minta Saham’. Salah satu yang dijadikan dasar MKD adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan alat bukti rekaman dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi kepada wartawan, Kamis (29/9), turut mendorong agar Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar dikembalikan jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

“Hasil dari MK lalu di MKD sudah dipulihkan nama baiknya. Sesungguhnya anggota DPR berhak jadi ketua kan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga Pak Novanto punya hak untuk jadi Ketua DPR lagi,” kata Fayakhun.

Menurutnya, setelah ada rehabilitasi nama baik Setya Novanto dari MKD DPR RI maka tidak ada halangan bagi yang bersangkutan menjadi Ketua DPR RI kembali. Disinggung bagaimana Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR RI saat ini karena menghindari ‘kemelut’ yang tengah bergulir di MKD.

“Sesuai aturan yang berlaku apalagi sekarang sudah dipulihkan. Karena kemaren kan persoalannya persepsi publik. Beliau mengundurkan diri untuk hindari kekerasan. Lalu kemudian melalui proses hukum beliau tidak memenuhi kesalahan karena alat bukti yang tidak sah,” jelas Fayakhun.

Mengenai rangkap jabatan yang nantinya disandang Novanto, yakni sebagai Ketum Golkar dan Ketua DPR RI, hal itu tidak akan menjadi masalah. Berbeda misalnya rangkap jabatan untuk Ketua Fraksi DPR dan Ketua DPR RI.

“Itu bukan aturan yang berlaku di dalam UU MD3, kalau Ketua DPR didapat saya yakin ketua fraksi dijabat Akom. Kemaren kan ada Plt-nya Kahar Muzakir,” ucap Fayakhun.

Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan