Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan delapan anak buah kapal (ABK) dari kapal penangkap ikan Tiongkok yang memasuki wilayah teritorial Indonesia, akan tetap diproses hukum.

“Ini akan kita proses hukum. Sudah ditangkap, ABK-nya saja,” kata Susi usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3).

Susi mengatakan, pihak Tiongkok melobi pemerintah Indonesia untuk membebaskan delapan ABK yang ditahan karena menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Namun, ia menegaskan kedelapan ABK tersebut akan tetap diproses hukum sesuai ketentuan ‘illegal fishing’ di zona Indonesia.

Sementara, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan TNI Angkatan Laut sudah melaksanakan prosedur dengan benar untuk menghalau kapal asing memasuki wilayah kedaulatan Indonesia.

“Nggak ada yang salah dari prosedur internasional. Kita imbau mereka agar nggak masuk ke zona ZEE (zona ekonomi eksklusif) kita. Bendera, tembakan di buritan,” kata Luhut.

Purnawirawan Jenderal TNI tersebut menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menyerahkan kedaulatan Indonesia terkait masuknya kapal Tiongkok di Natuna.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara