Jakarta, Aktual.com — Anggota MKD DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusuma mengatakan bahwa keputusan dilakukan sidang tertutup Ketua DPR Setya Novanto sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena sudah gitu ketentuannya. Kita hormati teradu, disepakati oleh MKD,” kata Dimyati, di sela-sela sidang pemeriksaan Novanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12).

Ketika ditanyakan lebih lanjut, ada berapa anggota MKD yang mendukung dilakukannya sidang dilakukan secara tertutup, Ia mengatakan hampir semua anggota sepakat karena permintaan juga disampaikan oleh teradu.

“Semua kan inginnya menyampaikan terbuka. Tetapi kan kita tanya dulu kepada teradu untuk (sistem persidangan) itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang MD3 disebutkan bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang