Jakarta, Aktual.com — DPR telah menyetujui rekomendasi Pansus Pelindo II agar Presiden Jokowi memecat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino, karena telah terbukti melakukan pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan.
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi ke pimpinan DPR. Kemudian, surat itu akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
“Tadi sudah dikirim langsung lewat pak Fadli Zon sebagai pimpinan DPR lalu di kirim surat itu ke presiden,” ujar Rieke di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12)
Anggota Komisi IX ini berharap presiden segera mencopot Rini dan Lino terkait kasus yang disebut ‘Mama Papa Jual Pelabuhan’. Bahkan bila perlu, pansus akan memberikan bukti rekaman keduanya pada saat rapat terbuka.
Menurut Rieke, Jokowi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR jika presiden benar-benar mentaati konstitusi dan Undang-undang yang berlaku.
“Ini kan pansus angket, jadi punya tahapan. Pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan Undang-undang kan sudah ada dasar hukumnya. Masa tindakan seperti itu mau dibiarkan. Kan aneh kalau dibiarkan kan berarti ada indikasi keterlibatan. Mudah-mudahan presiden bisa lihat ini dengan terang benderang,”
“Segala bukti akan kita serahkan. Bukti rekaman. Rekaman dibawah sumpah rapat terbuka Papa Mama Jual Pelabuhan kita ada. Kalau presiden mau dengar silahkan sehingga tentu saja kalau presiden taat konstitusi dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia wajib hukumnya presiden menindaklanjuti rekomendasi DPR,” tegas Politisi PDIP itu.
Rieke menambahkan, Pansus Pelindo II yang telah melaporkan penyelidikan tahap I kepada paripurna DPR, saat ini tengah menunggu keputusan presiden untuk mencopot Rini Soemarno dan RJ Lino.
Artikel ini ditulis oleh: