Jakarta, Aktual.com — Muhammad Nazaruddin ingin partai Demokrat mendapatkan total 20 persen, sesuai dengan jumlah kursi anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat pada periode 2009-2014.

“Kalau menurut Nazar, per partai diberikan jatah sesuai kursi di DPR, pada 2009 Demokrat kursinya 20 persen berarti kita dapat jatah 20 persen (dari anggaran),” ujar Angie yang mengenakan jilbab warna merah muda dalam sidang pemeriksaan saksi di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1).

Namun, ujar Angie jatah 20 persen untuk Partai Demokrat tersebut tidak seluruhnya untuk partai, tapi hanya 5 persen yang menjadi fee (komisi) yang murni untuk partai.

“Jadi 20 persen adalah jatah, yang 5 persen adalah fee, katakanlah jatah partai Rp1 triliun itu kegiatannya, Pak Nazar bilang Partai Demokrat harus dapat 5 persen sebagai fee-nya, sehingga 5 persen itu ada alokasinya, 15 persen itu tidak ada karena itu kan jatahnya 20 persen total anggarannya, yang hak partai itu 5 persen,” ujar Angie.

Namun Angie tidak tahu siapa yang menetapkan penjatahan tersebut. “Itu sesuai pembahasan tingkat tinggi, yang tau Nazar, saya bagian pelaksanaannya saja,” ujar Angie.

Angie pun diminta untuk melaporkan prestasinya mengumpulkan dana dari proyek dalam rapat fraksi. “Di rapat fraksi disampaian apa yang diusulkan dalam DIPA (Daftar Isian Perencanaan Anggaran) kalau tidak ada di DIPA kami dianggap tidak berhasil,” kata Angie.

Namun Angie mengaku meski ditugaskan untuk mengurus proyek di Kemendiknas, dia hanya fokus untuk pendidikan tinggi dan bukan proyek pendidikan dasar dan menengah. “Pak Nazar yang menugasi di masing-masing komisi dan masing-masing bagian seumpamanya di komisi X ada di Kemendiknas dan saya yang di Diktinya, bidang yang lain orang lain, misalnya Kemenpora itu ditugaskan orang lain,” ujar Angie.

“Kemenpora saya tidak pernah ditugasi dan Rosa (Mindo Rosalina Manulang) tidak pernah mengatakan ke saya mengenai proyek Kemenpora. Semua yang diperintahkan melalui Rosa saya usahakan maksimal kerjakan, jadi saya pun tidak perlu bayar urusan partai, sehingga saya berusaha maksmimal walaupun tidak bisa seluruhnya diperjuangkan,” ujar Angie.

Suara Angie sempat meninggi saat Nazaruddin menanyakan mengenai bagi-bagi uang di kongres Partai Demokrat. “Saya kan sudah seperti debu di bawah kesetnya bapak, kan saudara nanya bagi-bagi uang di Kongres. Saya tidak tahu itu kan uangnya bapak, yang saya tau pembagian uang transportasi tapi itu bukan di kongres,” kata Angie sengit.

Angie pun menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang apapun ke Nazaruddin. “Saya tidak pernah minta uang ke Pak Nazar kalau almarmaum Adji (Masaid), saya tahu Pak Nazar yang kasih uang ke almarhum,” ujar Angie.

Angie sendiri adalah terpidana dalam kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada 29 Desember lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengurangi vonsi Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu