Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto resmi melayangkan surat permohonan nonaktif sebagai Wakil Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Bambang saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1) kemarin. Namun, surat yang dilayangkan oleh Bambang itu ditolak oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Pakar hukum tata negara Prof Romly Kartasasmita menyebut, langkah yang diambil oleh Bambang itu salah. Sebab Prof Romly menilai yang memberhentikan Bambang merupakan Undang-undang KPK.
“Jadi bukan BW yang minta, tapi UU yang minta karena BW sebagai tersangka. Itu tertuang di pasal 32 ayat 2 bukan 32 ayat 1 huruf c itu memang pengunduran diri, tapi bukan pemberhentian diri karena sebagai tersangka,” kata dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (30/1).
Dia menilai, status pimpinan KPK yang terlibat sebagai tersangka harusnya di berhentikan sementara walaupun belum ada ketentuan dari presiden.
“Namun kalau di lihat dari sisi integritas, profesionalisme dan akuntabelitas dia tidak boleh ikut menentukan kebijakan KPK selanjutnya,” kata dia.
Untuk itu, dalam hal ini Bambang tak bisa lagi ikut campur dalam menangani semua urusan KPK. “Perkara pun tidak boleh, ikut bicara pun atas nama KPK pun tidak boleh. Saya tahu BW itu doktor ilmu hukum. Saya yakin ngerti semuanya ngerti pasti,” kata dia.
Sekali pun, sambung dia, secara legal belum ada keputusan presiden yang di keluarkan. Namun, Bambang tak boleh mengurusi urusan KPK.
“Itulah namanya integritas itu lah namanya pimpinan KPK yang superbody,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby