Feriadi yang juga Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), menambahkan pihaknya bersama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota asosiasi itu telah sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pengiriman di bulan Januari 2019.
Langkah itu sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018 agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis.
Dalam menghadapi kenaikan harga kargo udara atau tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo udara sebesar rata-rata kurang lebih 70 persen yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan, JNE bersama perusahaan anggota Asperindo lainnya, juga menjalankan beberapa langkah strategis selain melakukan penyesuaian tarif.
Langkah tersebut, antara lain, memilih moda transportasi alternatif untuk paket dengan tujuan yang memungkinkan dikirimkan menggunakan selain pesawat terbang, dan menyusun rencana untuk menyediakan angkutan “freighter” yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh anggota Asperindo.
Artikel ini ditulis oleh: