Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum ada tersangka baru di kasus suap yang menjerat anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, jikalau ada penetapan tersangka pasti ada pengumuman ke masyarakat.

“Tidak ada (penetapan tersangka). Kalau memang ada akan diumumkan,” jelas Yuyuk, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2).

Sesumbar terkait adanya tersangka baru di kasus Damayanti, sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK La Ode Syarif yang sesumbar akan ada tersangka.

“Iya, iya. Soal itu akan ada pemberitahuan laporan. Insya Allah dalam satu dua hari itu (tersangka baru) akan diumumkan,” kata Syarif usai mengikuti diskusi Gerakan Anti Korupsi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2).

Meski demikian, ada beberapa pihak yang punya peluang untuk jadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V yang sudah diperiksa dalam kasus ini.

Tercatat, ada empat anggota Komisi V yang telah diperiksa oleh penyidik KPK. Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Fauzih Amro dan Musa Zainudin.

Dari keempat nama itu, ada satu nama yang kabarnya punya peluang jadi tersangka paling besar. Ya, dia Budi Supriyanto dari fraksi Golkar.

Hal itu pun seakan menguat usai ada pernyataan dari kuasa hukum Dessy A Edwin, Hendra Heriansyah. Dia mengatakan, jika kliennya akan mengungkap peran Budi di kasus yang terkait dengan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini.

Penjelasan mengenai peran Budi itu, bakal dijadikan salah satu ‘peluru’ Dessy agar pengajuan Justice Collaborator (JC) bisa diterima penyidik KPK.

“Mungkin bisa sedikit menyentuh pak BS,” kata Hendra, kepada Aktual.com, lewat pesan elektronik, Kamis (18/2).

Tapi lagi-lagi, pihak KPK belum membenarkan hal itu. “(Peran Budi) masih didalami,” jelas Yuyuk.

Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni Damayanti, Dessy, Julia Prasetyarini dan Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby