“Berbeda dengan kekuatan yang bukan lembaga negara. Kita dorong untuk betul-betul bisa menemukan fakta yang objektif dan fakta itu harus diangkat kepada publik agar publik mengetahui penyidikan berbasis fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM,” kata dia.

Terkait pernyataan tersirat Presiden yang masih menunggu Polri menyerah menangani kasus Novel Baswedan, Busyro mengatakan bahwa publik mempertanyakan mengapa Presiden tidak membentuk TPGF layaknya kasus Munir.

“Sampai sekarang Presiden lepas tangan sampai hari ini. Sikap seperti ini dikhawatirkan sekali akan menjadi stimulus bagi kerja pelaku kejahatan terhadap kekuatan-kekuatan yang ‘concern’ dalam pemberantasan korupsi,” jelas dia.

Dia menekankan pelaku kejahatan bisa mendapat angin dengan sikap Presiden yang lemah dan melepas tanggung jawab. “Maaf ya ini cacat sebagai Presiden. Dia Panglima tertinggi Polri masalahnya,” kata Busyro.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara