Mural sapu bersih korupsi. maverick

Jakarta, aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan terhadap vonis korupsi sepanjang 2024 dan menemukan kerugian negara mencapai Rp330,9 triliun. Angka ini berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari suap sebesar Rp790,2 miliar, pungutan liar Rp41,2 miliar, hingga tindak pencucian uang yang mencapai Rp7,8 triliun.

Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, menekankan bahwa sebagian besar terdakwa berasal dari sektor swasta. Ia menyampaikan bahwa kelompok ini paling sering diproses oleh aparat penegak hukum.

“Di sini, swasta terdapat 603 terdakwa, pegawai pemerintah daerah 462 terdakwa dan kepala desa 204 terdakwa,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

ICW juga menyoroti masalah transparansi putusan. Data dari laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024 menunjukkan ada 3.605 putusan perkara korupsi. Namun lebih dari separuhnya, yaitu 1.837 putusan atau sekitar 50,96 persen, tidak tersedia untuk publik. Menurut ICW, minimnya akses tersebut membuat peta pemidanaan sulit dipantau secara menyeluruh.

Temuan lainnya adalah rendahnya hukuman bagi para pelaku. Rata-rata vonis hanya 3 tahun 3 bulan atau 39 bulan. Pola yang terlihat, semakin kecil nilai suap atau kerugian, semakin rendah pula pidananya.

ICW menduga pengadilan belum menunjukkan keberanian menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Sementara, penuntut umum dinilai masih terlalu banyak menangani kasus berskala kecil sehingga vonis relatif ringan.

Erma menilai rata-rata hukuman itu belum mencerminkan keseriusan dalam menindak korupsi. “Kalau kita lihat, 3 tahun 3 bulan, itu cukup rendah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain