Ismail Hasani

Jakarta, Aktual.com-Setara Institute mencatat ada dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kemunduran di bidang hukum, dalam kurun setahun terakhir ini.

Dua putusan MK tersebut terkait dengan uji materi yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

“Putusan uji materi juga jadi panggung Setya Novanto. Ada tone negatif, di mana putusan MK menunjukan kemunduran HAM dan rule of law,” sesal Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di Kantor Setara, Kebayoran, Jakarta, Minggu (20/8).

Menurut Ismail tone negatif yang dimaksud yakni Setya Novanto yang mengajukan uji materi terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang telah diatur pada Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebut jika informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

Dengan dikabulkannya permohonan Novanto oleh MK kata Ismail rekaman yang dilakukan setiap orang kemudian tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti pada sebuah proses hukum.

Disisi lain sebut dia MK juga mengabulkan seluruh gugatan uji materi terkait penafsiran “pemufakatan jahat” yang telah diajukan oleh Setya Novanto.

Sebelumnya diberikan Novanto melakukan Uji materi terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs