Meskipun LKPP 2016 telah disajikan secara wajar atas seluruh aspek yang material, lanjut Moermahadi, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan.
“Tindak lanjut rekomendasi tersebut penting bagi pemerintah sehingga penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun mendatang akan membaik,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan yang menjadi pengecualian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2015. Pemerintah telah berhasil menyelesaikan suspen yaitu, perbedaan realisasi belanja negara yang dilaporkan kementerian/lembaga dengan yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara. Hal itu dilakukan dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi suspen pada LKPP 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka