Palembang, aktual.com- Setelah sebelumnya mengamankan 7 unit rumah toko (ruko) milik Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, kini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyita dua unit Kendaraan Roda empat milik tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto (EH), pada jum’at (23/4)
Kasubsi Humas Kejati Sumsel M Fadli Habibi mengungkapkan, mobil yang disita adalah Mitsubishi Pajero tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV keluaran 2020 nomor polisi BG 83 LL. Aset itu disita sebagai jaminan dalam perkara ini.
“Hari ini kami sita dua unit mobil milik tersangka sebagai jaminan bila terbukti menyebabkan kerugian negara dan sebagai pengganti jika tersangka tidak mampu membayarnya,” ungkap Fadli, Jumat (23/4).
Sebelumnya, penyidik juga menyita tujuh unit ruko milik tersangka dari tiga lokasi berbeda di Palembang. Penyitaan bertujuan yang sama, yakni sebagai jaminan.
“Total sampai sekarang ada tujuh ruko dan dua mobil dilakukan penyitaan,” kata Fadli.
Menurut dia, penyitaan aset kemungkinan dilakukan juga terhadap tiga tersangka lain. Penyidik masih melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut.
“Ya, tidak menutup kemungkinan begitu karena sekarang dilakukan asset tracing,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Eddy Hermanto, Muhammad Faisal, menyebut keluarga kliennya memiliki iktikad baik dalam memenuhi perintah penyidik.
“Klien dan keluarga kooperatif menghadapi kasus ini dan kami sebagai kuasa hukum siap mendampingi tersangka sampai keluar putusan,” pungkasnya.
Masjid Raya Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumatera Selatan pada 2015-2018.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektar tersebut pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. Belakangan, diduga ada korupsi terkait pembangunannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah