Jakarta, Aktual.com — Pemerintah sedang mengantisipasi rencana Singapura yang akan menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging), setelah sebelumnya Australia menerapkan kebijakan serupa dan kini masih disengketakan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (25/6).
Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai 139,99 juta dolar AS atau menurun 9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai 154,96 juta dolar AS.
Pengekspor terbesar rokok ke Singapura masih diduduki Tiongkok dengan pangsa pasar sebesar 20,39 persen dan jika kebijakan baru tersebut diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot.
Pada 12 Maret 2015, Kementerian Kesehatan Singapura telah mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara dengar pendapat dengan komisi kesehatan di parlemen.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau yang salah satunya adalah announcement: public consultation on standardized packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.
Nus menjelaskan, Singapura berencana mengadakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para pemangku kepentingan. Hal tersebut dilakukan pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.
“Ini kesempatan bagi kita, Pemerintah, dan produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia, untuk menyampaikan pandangan dan masukan sebelum kebijakan itu diberlakukan Singapura dengan disertai argumentasi yang kuat,” ujar Nus.
Kebijakan kemasan polos mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa logo perusahaan dan merek dagang.
Saat bersengketa di WTO dengan Australia, pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tak ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka