Dua perwakilan PT Freeport Indonesia, Riza Pratama (kiri) dan Nikkodemus Purba, usai menemui Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) di komplek parlemen, Jakarta, 12

Timika, Aktual.com – PT. Freeport Indonesia (PT FI) memilih tutup mulut atau bungkam atas dirumahkannya ratusan karyawan pada April 2017 lalu di Timika, Mimika, Papua.

Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT FI, Riza Pratama yang dihubungi terkait hal ini sama sekali tidak memberikan tanggapannya, baik melalui pesan singkat SMS ataupun Whats App, pada Kamis (12/7).

Dilansir dari Antara, bahkan Riza juga tidak menanggapi ketika dihubungi Antara melalui telepon selulernya.
Sebelumnya pada Selasa (10/7), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua dan Disnaker Mimika melakukan mediasi di Timika, antara pihak PT. Freeport Indonesia dan perwakilan karyawan Freeport yang dirumahkan.

Pada kesempatan tersebut Perwakilan Kemenaker RI, Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika sama-sama menginginkan agar Freeport mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan selam satu tahun sejak April 2017 lalu.

Perwakilan Disnaker Provinsi Papua Ruth Paulus menyesali sikap PT FI yang melakukan perekrutan karyawan baru sementara tidak mempekerjakan karyawannya yang dirumahkan dengan alasan efisiensi.

“Beberapa bulan lalu kami mendapat permintaan dari PTFI untuk perekrutan 500 karyawan baru pada gelombang pertama, dan agendanya pada gelombang kedua nanti akan lebih banyak yang direkrut. Menurut saya lebih baik mempekerjakan kembali mereka yang dirumahkan itu,” ujar Ruth Paulus.

Kepala Disnaker Mimika, Ronny S. Marjen mengatakan bahwa pada Desember 2017 Freeport telah mencatatkan perkaranya di Disnaker terkait 77 karyawan furlough dan pada Februari untuk sebanyak 119 karyawan.

Selain itu, pengurus PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Tripuspita membenarkan adanya pencatatan terkait total 196 karyawan furlough ke Disnaker Mimika untuk ditindaklanjuti.

Ia juga mengatakan bahwa karyawan mogok kerja Freeport atau yang telah dianggap PHK sepihak oleh Freeport tidak ada yang mengajukan permohonan untuk bekerja kembali.

“Kami yang moker (mogok kerja) masih menunggu tanggapan dinas atas laporan terkait dugaan adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Freeport. Tapi belum ada tanggapan dari Disnaker Mimika terkait laporan kami itu,” ujarnya.

Freeport pada April 2017 lalu merumahkan sebanyak seribuan karyawannya termasuk kontraktor dan privatisasi akibat keluarnya PP nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah Freeport untuk merumahkan karyawannya sebagai upaya efisiensi karena tidak adanya kepastian beroperasi tersebut menyulut protes ribuan karyawan yang tergabung dalam SPKEP SPSI yang melakukan mogok kerja pada awal Mei 2017.

Mogok kerja sendiri oleh Freeport dinilai tidak sah untuk itu, karyawan yang tidak bekerja selama lima hari dinyatakan mengundurkan diri sesuai dengan perjanjian kerja.

Bersambung ke halaman berikutnya

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan