Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Budiantoro Syahlani, terkait dugaan korupsi penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, 2013.
“Iya sudah resmi ditahan sejak Selasa (13 Oktober 2015) kemarin,” ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Kamis (15/10).
Dia menjelaskan, yang bersangkutan dilakukan penahanan setelah penyidik menjemput paksa untuk dimintai keterangannya pada Selasa lalu. Penjemputan paksa itu, kata Djoko, dilakukan lantaran Budiantoro telah mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Budiyantoro. “Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi dia untuk mengelak, kami jemput saat itu, kami periksa sampai malam, lalu kita ajukan surat penahanan,” ujar Djoko.
Atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Berdasarkan salah satu sangkaan, yakni Pasal 55 KUHP, Djoko mengatakan, penyidik menduga tersangka korupsi itu tidak hanya Budiyantoro. Namun, untuk tersangka lain ini, Djoko memastikan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.
Budiantoro adalah mantan Direktur Utama PT Inovare Gas. Penyidik menemukan dugaan bahwa Budiantoro menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, 2013 silam.
Penyidik juga menemukan bahwa panitia tak memeriksa dokumen dari peserta lelang saat penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu