Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah Aceh meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengesahkan turunan UU Pemerintah Aceh dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). PP yang belum disahkan dari turunan UU Pemerintah Aceh yaitu PP Kewenangan, PP Migas, dan PP Pertanahan.
“Setelah dilantik jadi Presiden dan Wapres memang belum ada pertemuan gubernur dengan dua pemimpin tertinggi di Indonesia itu. Namun, dari pembicaraan lisan, telah ada titik terang, bahwa Presiden Jokowi akan memenuhi turunan UUPA itu. Gubernur Aceh sangat yakin pemerintahan baru ini menyetujui turunan UUPA tersebut,” ujar Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mahyuzar kepada Aktual.co, Kamis (30/10).
Disebutkan, dua menteri dari Aceh yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan serta Menko Perekonomian Sofyan Djalil diyakini akan sangat memahami tuntutan masyarakat Aceh tersebut. Pasalnya, keduanya terlibat langsung dalam perjanjian damai Aceh. 
“Sofyan Djalil bahkan ikut dalam perundingan damai antara Indonesia dan GAM dulu. Sedangkan Ferry, menjadi ketua Pansus UU Pemerintah Aceh itu. Kami yakin, keduanya komit membantu Aceh,’ ujarnya.
Alumnus program doktor ilmu komunikasi Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu menyebutkan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah telah mengintruksikan agar seluruh kelapa dinas di Aceh untuk berkomunikasi intensif dengan dua menteri asal Aceh itu.
“Kami harap, pemerintahan baru ini mengakomodir tuntutan masyarakat sesuai UU Pemerintah Aceh itu,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan amanah UUPA turunan undang-undang tersebut harus selesai disahkan setelah undang-undang itu diberlakukan dua tahun. Artinya seluruh turunan UU itu harus disahkan pada tahun 2008. Namun, sampai saat ini, belum semua turunan UU itu disahkan oleh pemerintah pusat.