Medan, Aktual.com – Rekaman suara yang diduga Jaksa Asepte Gaulle Ginting yang dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada Mei lalu, karena diduga bermain proyek di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat beredar di kalangan wartawan. Dalam rekaman itu, Jaksa Asepte diduga berkomunikasi dengan pejabat Dinas Pendidikan Sulbar.
Rekaman tersebut dinilai menjadi bukti bahwa jaksa yang menjabat sebagai Pemeriksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu bermain proyek di Sulbar. Dalam rekaman suara itu, Jaksa Asepte bertanya tentang pencairan dana proyek yang ada di Dinas Pendidikan Sulbar. Kepada pejabat Dinas Pendidikan Sulbar, Jaksa Asepte meminta tolong agar pencairan dana proyek tersebut segera dicairkan.
Jaksa Asepte juga menyinggung dalam urusan tersebut dia bahkan sudah menjual mobilnya. Juga menyinggu keterlibatan seorang jaksa fungsional di Sumatera Utara yang disebut telah ikut turun tangan untuk mengurus masalah pencairan dana proyek di Dinas Pendidikan Sulbar.
Berikut ini merupakan transkrip percakapan antara Jaksa Asepte dengan orang yang diduga pejabat Dinas Pendidikan Sulbar:
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Ada pemutasian kepala sekolah itu.
Jaksa Asepte: Iya-iya bang jadi minggu depan sudah bulan puasa itu bang.
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Ya itulah makanya diusahakan secepatnya, pokoknya kalau nanti kubilang ini tuh estimasi anggaran kita tu sekian kira-kira begitulah, kayak gitu dek.
Jaksa Asepte: Siap-siap bang
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Jadi kalau nanti kusuruh kirim, kirimlah secepatnya
Jaksa Asepte: Iya-iya bang, biar selesai satu-satu, tolong ya bang.
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Iyalah dibantulah dibantulah, aman. Baru kata ini, terima kasih kata ininya
Jaksa Asepte: Ohh
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Kue apa ini bolu Merantinya paten sekali.
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Itupun orang rumah yang bawa itu kan ikut kemarin orang rumah
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Orang rumah yang mana?
Jaksa Asepte: Istriku
Pejabat Dinas Pendidikan Sulba: Ohh
Jaksa Asepte: He he, dia pun udah turun tangan ini karena nggak siap-siap, hahaha
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Harus siap dengan ini
Jaksa Asepte: Iya sampai jual mobil
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Itu ya hari- hari itu mamanya sikembar jaksa fungsional atau struktural dia?
Jaksa Asepte: Fungsional bang, di Sumut
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Di Medan, dia kerja di medan?
Jaksa Asepte: Kejati di Sumut bang
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Iya di Sumaetra Utara kan?
Jaksa Asepte: Iya iya
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Ohh iya, ya sudahlah nanti kuatur, pokoknya selesai itu pokoknya diamankan itu nanti
Jaksa Asepte: Iya bang, ma kasih
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Okelah ya
Jaksa Asepte: Syalom bang
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Kabari itu untuk biaya semua
Jaksa Asepte: Siap bang, siap
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Iya iyalah nanti kukabari biayanya semua, transferlah ya
Jaksa Asepte: Oke bang, sama-sama bang, syalom
Sebelumnya, Berdasarkan dokumen Surat Perintah Jamwas bernomor PRIN-78/H/Hjw/05/2021 yang diterima wartawan, Minggu (30/5), tertulis Jamwas Amir Yanto memerintahkan 5 orang jaksa jajarannya untuk memeriksa terlapor Jaksa Asepte atas dugaan pelanggaran disiplin PNS/ASN. Kasus Jaksa Asepte ini terbongkar berkat pengaduan masyarakat.
“Laporan pengaduan dari Sdri. Wahdini Syafrina S Tala melaporkan Sdr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H., Pemeriksa Datun pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga telah meminjam uang sebesar Rp 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Sdri. Wahdini Syafrina S Tala untuk kegiatan/proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, dan berjanji akan dibayar pada bulan Maret 2021, namun sampai dengan saat ini Sdr. Asepte Gaulle Ginting S.H., M.H., susah dihubungi dan ditemui, yang bersangkutan berusaha menghindar dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” demikian dasar Surat Perintah yang ditandatangi Jamwas Amir Yanto.
Selain memeriksa Jaksa Asepte, Jamwas Amir Yanto juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa pihak terkait lainnya yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat dan di Mamuju wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.