Jakarta, Aktual.com – Pinangki Sirna Malasari (Jaksa Pinangki) disebut melakukan perjalanan luar negeri sebanyak 23 kali terkait dengan perbantuan penanganan perkara yang menjerat terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura.

Demikian terungkap dan menjadi fakta persidangan dalam sidang lanjutan perkara Djoko Tjandra dan kroni-kroninya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

“Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut. Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali,” terang Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Danang Sukmawan.

Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui bahwa Pinangki, dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta seorang pengusaha bernama Rahmat, terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa sempat menanyakan, apakah benar untuk tanggal 25 November 2019 keberangkatan Pinangki ke Kuala Lumpur dengan Anita dan dia dengan Rahmat pada jam 13.00 WIB.

Danang lantas memastikan bahwa itu semua benar dan sesuai.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i