Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ammar Zoni (29) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ardhy menyebutkan, Ammar ditangkap bersama sopirnya berinisial M (35) dan rekan sopirnya R (37). Namun belum dirinci peran mereka dalam kasus ini.
Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sementara Pasal 112,” ujarnya.
Ardhy menegaskan, pihaknya akan lebih memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis pria berinisial AZ terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pada Rabu (8/3) lalu.
“Kami sudah menangkap AZ dan saat ini masih diperiksa,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat satu gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy menambahkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/3) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Ditangkap di Sentul,” ujar Ardhy.
Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan artis tersebut.
AZ pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2017) di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Pria itu mengaku memakai narkoba untuk relaksasi di tengah kesibukan.
Polisi menemukan barang bukti di kediamannya, salah satunya adalah setoples daun ganja kering seberat 39,1 gram.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu