Jakarta, Aktual.com — Polda Jawa Timur melalui sidang kode etik dan telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga anggota Polsek Lumajang terkait kasus gratifikasi tambang ilegal.
Polri mengisyaratkan akan membawa ketiganya ke pidana, karena unsur gratifikasi sudah terbukti. “Nanti, saya belum tahu pasti (kapan proses pidana). Tapi, unsur gratifikasi sudah terpenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Selasa (3/11).
Ketiganya adalah mantan Kapolsek Lumajang AKP Sudarminto, mantan Kanit Reskrim Polsek Lumajang, Ipda Samsul Hadi dan anggota Polsek Aipda Sigit Purnomo.
Mereka dikenai hukuman disiplin pada persidangan etik dengan agenda pembacaan vonis pada sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab, Senin (19/10).
Selain itu, ketiganya juga dikenai sanksi teguran tertulis, mutasi demosi dan penembatan khusus selama 21 hari. Namun demikian, Anton memastikan bahwa sejauh ini belum ada keterlibatan oknum anggota Polri lainnya di Jatim dalam kasus tambang illegal itu.
“Hanya sampai ke Polsek,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu