Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku masih mempertimbangkan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara yang akan berakhir pada 18 Maret 2015.
“Mereka sudah mengajukan, dan kami pertimbangkan. Pada dasarnya pemerintah tidak punya ketertarikan untuk membuat mereka susah,” kata Sudirman di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (18/2).
Sudirman mengaku alasannya tidak ingin membuat perusahaan itu kesulitan adalah karena kelangsungan operasional perusahaan itu nyatanya bermanfaat bagi ekonomi Indonesia.
“(Operasionalnya) juga menunjang perkembangan industri ke depan, makanya harus dicari jalan,” ujarnya.
Pertimbangan juga masih dilakukan, lanjut Sudirman, karena memang perusahaan itu memang tengah mengajukan perpanjangan kontrak.
Ia juga mengaku masih mempelajari syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan tersebut untuk bisa tetap beroperasi di Tanah Air.
“Sedang saya pelajari perjanjian dengan Newmont,” katanya.
Newmont telah melayangkan surat permohonan perpanjangan izin ekspor pekan lalu. Sesuai aturan, perpanjangan izin ekspor dilayangkan dalam waktu 30 hari sebelum masa izin berlaku habis.
Perusahaan tambang multinasional itu mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga pada September 2014 karena telah melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah dengan sejumlah persyaratan.
Lebih lanjut, Sudirman mengatakan dalam pekan ini mengumpulkan sejumlah perusahaan penghasil konsentrat untuk membahas pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
Pemerintah mendorong perusahaan tambang untuk membangun smelter sesuai UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 agar semua hasil tambang tidak diekspor mentah melainkan melalui proses pengolahan.
“Nanti kami hitung masing-masing berapa kapasitasnya, sisanya, dibagi-bagi. Siapa bangun siapa dan jumlahnya berapa. Misalnya yang sudah ditentukan itu seperti Gresik dan Papua, nanti ditunjuk yang lainnya,” katanya.
Sudirman juga menegaskan agar semua hasil tambang diolah di dalam negeri sehingga ia membebaskan investor mana pun bisa ikut proyek pembangunan smelter.
“Dananya dari investor. Tidak ada keharusan yang harus bangun smelter perusahaan tambangnya, yang penting hasilnya diolah di dalam negeri, tidak diekspor langsung,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














