Polisi masih akan memperkaya analisa saksi bahasa, khususnya bahasa Kupang, untuk mengetahui apakah ucapan pidato memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan.
Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid