Sedangkan, Hidayat Matnur Sekjen ILUNI UI mengatakan surat yang mengatasnamakan Freddy Haris selaku Dirjen tertanggal 15 Agustus 2017 muncul ketika pengurus ILUNI UI sedang sibuk menyusun diskusi dan Nonton Bareng Film G30SPKI #Menolak Lupa.
“Dalam surat Freddy Haris tersebut pertimbangan dicabutnya SK ILUNI UI adalah surat rektor yang menyatakan Logo UI dan Universitas Indonesia serta nama ILUNI UI adalah milik UI yang tertera dalam statuta UI,” katanya.
Terkait hal tersebut, ILUNI UI SK 21 Juli dinyatakan dicabut, namun Matnur mengatakan, padahal kebebasan berserikat dilindungi oleh UUD. “ILUNI UI tidak melanggar UUD dan tidak melanggar Pancasila kenapa dibubarkan?” kata Ima.
Ketika ditanya, apa yang akan dilakukan ILUNI UI atas hal tersebut, pengurus ILUNI UI sedang menimbang melakukan gugatan PTUN dan bersama elemen masyarakat mendukung Prof Yusril untuk menggugat Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
Perpu tersebut sudah menjadi alat penguasa untuk mematikan kebebasan berserikat warga negaranya. ILUNI UI memang terbagi dua dan ILUNI UI yang tidak kritis terhadap Pemerintah dengan SK 29 Juli tidak dibubarkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu