Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengisyaratkan akan menindak beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Ia mengatakan jika pihaknya sedang melakukan proses pendalaman dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan tersebut.
“Berdasar laporan-laporan di daerah, ada beberapa ormas kecil tapi cukup punya nama (yang bertentangan dengan Pancasila),” ungkap Tjahjo di Jakarta, Sabtu (12/8).
Tjahjo pun mengaku jika pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti kejaksaan, kepolisian dan intelejen sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Selain itu, ia juga mengklaim telah melibatkan beberapa tokoh masyarakat dan agama untuk mendiskusikan hal ini.
Ketika ditanya lebih rinci, Tjahjo lebih memilih untuk tutup mulut dan tidak ingin gegabah dalam mengumumkan nama dan jumlah ormas yang akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Karena untuk memutuskan ormas ini layak dibubarkan atau tidak, kami harus punya bukti yang kuat. Seperti HTI, sudah 10 tahun (eksis), tapi Kemendagri baru meneliti ormas ini dua tahun belakangan. Kan kurang bisa mengklarifikasi, apakah ada video lain, data tertulis atau fotonya,” paparnya.
Lebih lanjut, mantan Sekjen PDIP ini hanya dapat memastikan bahwa ormas-ormas ini merupakan ormas yang ruang lingkupnya di daerah saja.
“Campur, antara (anti) Pancasila dan anarkis. Kalau mengganggu ketertiban kan langsung ditangani kepolisian. Tunggu aja tanggal mainnya, ormas kecil yang pasti,” kata dia.
“(Pembubaran) tidak dalam waktu dekat, tapi sudah diketahui. Tapi ormas yg dibubarkan tidak sebatas ormas agama lho, ormas sosial dan radikal pun bisa termasuk,” pungkasnya.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: